- istimewa
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Banguan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).
"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).
Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.
Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.
Adapun, Arsin telah diperiksa oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Arsin berstatus sebagai terlapor. Adapun, laporan ini dibuat dengan model A alias dibuat oleh anggota polisi sendiri.
Djuhandani menjelaskan, asal usul Arsin menjadi terlapor dalam kasus ini yakni berdasarkan hasil penyelidikan.
"Tentu saja kami melihat dari hasil penyelidikan, dimana hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana, perbuatan pidana itu apa? sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. Disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang paling bertanggung jawab dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya," ungkap Djuhandani, Selasa (11/2/2025).
Menurut Djuhandani, dalam kasus ini, Arsin lah yang patut untuk dimintai pertanggungjawabannya. Oleh karenanya pihaknya memeriksa Arsin sembari mengumpulkan sejumlah bukti-bukti lainnya.
Teranyar, Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah Arsin Kades Kohod yang kini tengah menjadi sorotan publik akibat memiliki sejumlah mobil mewah.
Namun demikian, kata Djuhandani, pihaknya juga masih terus mendalami perkara ini. Apakah Arsin akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, Djuhandani menyebut masih dalam proses penyidikan.
"Lebih lanjut nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya. Untuk sementara kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka untuk selalu kita mengangkat bahwa peraduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tutur Djuhandani.
Sebelumnya, Djuhandani mengungkap modus Arsin selaku Kepala Desa Kohod yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) palsu di atas perairan laut Tangerang.
Arsin berperan membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya untuk bisa dilanjutkan diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," beber Djuhandani.
"Dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," tambahnya.
Perlu diketahui, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten Arsin disebut-sebut memiliki sejumlah mobil mewah seperti Rubicon, Honda Civic Turbo dan dua unit Honda CR-V.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Henri berdasarkan pantauannya di garasi rumah Arsin.
Henri mengungkapkan, bahkan warga menganggap bila kediaman Kades Kohod seperti show room mobil.
“Menurut pantauan kami sejak juli 2024, kami melihat garasi kades banyak mobil mewah, rubicon, all New CR-V 2 unit, Honda Civic Turbo,” ungkap Henri saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).
Namun sayangnya, Henri menuturkan, setelah kepemilikan mobil mewah itu viral, Kades Kohod Arsin langsung memindahkan mobil-mobil mewahnya itu ke rumah yang lainnya.
"Kendaraan tersebut dipindahkan ke rumah lain milik Kades Arsin. Saat ini yang terparkir hanya Civic Turbo putih dan kendaraan Avanza plat dinas," jelas Henri.
"Kami menduga saudara Arsin bersembunyi di rumah tidak berani keluar rumah," imbuhnya
Henri menjelaskan, disembunyikannya mobil-mobil itu lantaran Kades Kohod Arsin tengah menjadi sorotan dugaan keterlibatan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Tujuannya agar tidak diketahui jumlah kekayaannya," kata dia.
(rpi/ebs)