news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho..
Sumber :
  • Viva/Zendi Pradana

Saksi Kasus Penggelapan AKBP Bintoro Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya periksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Begini kata Direskrimsus.
Selasa, 18 Februari 2025 - 16:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya periksa saksi lain terkait kasus dugaan penggelapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Ada pihak lain dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, atas nama saksi H, " katanya.

Ade Safri menjelaskan untuk saksi EDH dan JK belum hadir hingga hari ini namun pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simajuntak
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri

 

"Masih kita tunggu, sesuai janji yang disampaikan oleh PH (Penasihat Hukum) yang bersangkutan dalam surat konfirmasi kehadiran yang dikirimkan ke Tim Penyidik beberapa waktu lalu," ucapnya.

Ade Safri menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

Tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada Arif Nugroho, begitu juga dengan mobil lainnya sehingga korban merasa dirugikan sebanyak Rp6,5 miliar.

Akibatnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama, ke PN Jaksel dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. pada Selasa (7/1).(ant)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral