news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

KPK Periksa Anggota DPR Satori dan Kepala Desa di Cirebon, Ini Kasusnya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dana CSR di Bank Indonesia.
Selasa, 18 Februari 2025 - 16:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

"Hari ini kami memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana CSR di Bank Indonesia," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Satori, Anggota DPR dan Rusmini, Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pertama kali terungkap pada Agustus 2024.

KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa dari total program dan anggaran yang disediakan, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Pada Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Penggeledahan tersebut mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Pihak BI menyatakan akan menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. 

Modus operandi yang teridentifikasi dalam kasus ini melibatkan penunjukan yayasan tertentu untuk menyalurkan dana CSR.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

Beberapa temuan menunjukkan adanya pengajuan dana CSR dengan dokumentasi yang tidak valid, seperti penggunaan foto rumah yang sama dari berbagai sudut untuk beberapa kali pertanggungjawaban.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral