news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar (tiga kiri) saat konferensi pers kasus dugaan pencabulan oleh guru honorer, Senin (17/2)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangkap Guru Honorer Diduga Cabuli Siswi SD di Samarinda, Terungkap Motif Pelaku

Polresta Samarinda menangkap guru honorer berinisial MR (24) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di sebuah sekolah dasar (SD), kawasan Samarinda Utara.
Senin, 17 Februari 2025 - 20:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Samarinda menangkap guru honorer berinisial MR (24) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di sebuah sekolah dasar (SD), kawasan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban.

"Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD tersebut. Mereka menyampaikan bahwa anaknya telah menerima tindakan tidak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum guru," kata Kombes Hendri Umar dalam konferensi pers, Senin (17/2).

Hendri menjelaskan, pelaku melakukan dugaan aksi bejatnya di dua tempat, yakni ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, dan ruang kelas tiga pada pertengahan Januari 2025 pukul 11.00 Wita.

"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku adalah secara paksa menarik tangan korban, memaksa memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban," ujarnya.

Hendri menambahkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

"Setelah kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada beberapa korban lain yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan dari unit PPA Polresta Samarinda," ujarnya.

Adapun polisi telah mengidentifikasi sekitar tiga atau empat orang lagi yang menjadi korban dari pelaku yang sama.

"Setelah diinterogasi, pelaku menyatakan bahwa motifnya adalah karena pelaku merasa memiliki hawa nafsu terhadap anak di bawah umur. Pelaku memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa," ujarnya.

Hendri menambahkan pelaku menggunakan kesempatan atau posisinya sebagai seorang guru untuk lebih dekat dengan korban, sehingga akhirnya terjadilah perbuatan yang tidak pantas tersebut.

Atas perbuatannya, kata Hendri, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda Rp5 miliar.

"Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral