- Freepik
Pakar Ungkap Asas Dominus Litis Revisi KUHAP Berdampak Keseimbangan Lembaga Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Revisi KUHAP yang tengah digodok DPR RI terus disorot tajam oleh kalangan pakar.
Terbaru, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyorot asas dominus litis pada revisi KUHAP yang dinilai berpotensi memonopoli kewenangan pada suatu lembaga.
Pasalnya, dalam revisi KUHAP tersebut asas dominus litis pada revisi KUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, maka, jaksa muncul sebagai lembaga dalam tanda petik ya mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini, di situ letaknya," ucap Margarito kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Margarito menuturkan sejatinya asas dominus litis telah berlangsung pada saat ini.
Namun, jika terdapat rekonseptualisasi pada revisi tersebut kewenangan yang akan dilaksanakan oleh kejaksaan menjadi berlebih.
Pasalnya, kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau dibikin rekonseptualisasi menjadi jaksa menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa menentukan penyidikan," katanya.
Ia menilai penerapan asas dominus litis jika revisi tersebut terjadi dapat berdampak terhadap keseimbangan lembaga hukum.
Menurutnya keseimbangan lembaga hukum dapat tak terjadi akibat kewenangan berlebih yang didapat kejaksaan.
"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," kata Margarito.
"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum, gagasan, kalau ada satu lembaga memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat itu. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," sambungnya.
Dirinya pun berharap penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dapat melihat keseimbangan kewenangan antar lembaga.
"Menurut saya, kalau kita mau sehat, diseimbangkan, program-program itu diseimbangkan. Pokoknya tidak boleh monopolistik, diseimbangkan antar lembaga," pungkasnya. (raa)