Article Article
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Objektif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan putusan hakim dalam sidang praperadilan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai dan objektif.
Jumat, 14 Februari 2025 - 10:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan putusan hakim dalam sidang praperadilan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai dan objektif.

"Pertama tentunya kita patut bersyukur alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

KPK juga mengapresiasi Tim Biro Hukum yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam mengikuti rangkaian sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel.

Lembaga antikorupsi itu menekankan penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. 

"KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan," tegas Tessa. 

KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya. 

Namun, KPK tidak menjawab kapan tersangka Hasto akan di panggil penyidik KPK sebagai tersangka.

"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi maka saudara Hasto akan dipanggil sebagai tersangka nantinya," tambah Tessa

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak dapat menerima gugatan praperadilan diajukan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK. 

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah. 

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.(lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:07
00:57
01:28
01:42
04:04
04:12

Viral