- tvOnenews.com/Haries Muhamad
KPK Tegaskan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Objektif
KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya.
Namun, KPK tidak menjawab kapan tersangka Hasto akan di panggil penyidik KPK sebagai tersangka.
"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi maka saudara Hasto akan dipanggil sebagai tersangka nantinya," tambah Tessa
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak dapat menerima gugatan praperadilan diajukan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.
"Permohonan tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.
Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.(lkf)