news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Kortas Tipidkor Polri Turun Tangan Selidiki Korupsi Proses Penerbitan SHM Pagar Laut Tangerang

Kortas Tipidkor Polri turun tangan usut dugaan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-Surat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam proses penerbitan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) - Surat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut Tangerang.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, pengusutan ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.

Atas hal itu, pihaknya saat ini menelaah dugaan korupsi itu.

"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi. Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," kata Cahyono pada Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengungkap, jika dalam pengusutan ditemukan fakta atau indikasi adanya korupsi, maka kasus itu tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk kemudian mencari unsur tindak pidana.

Ia menyebut penyidik pun akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin guna dimintai keterangan.

"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ucapnya.

Nasib Arsin Kades Kohod Kini Diujung Tanduk

Sebelumnya, nasib Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini diujung tanduk.

Arsin kini telah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik SHM dan SHGB pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Arsin berstatus sebagai terlapor. Adapun, laporan ini dibuat dengan model A alias dibuat oleh anggota polisi sendiri.

Djuhandani menjelaskan, asal usul Arsin menjadi terlapor dalam kasus ini yakni berdasarkan hasil penyelidikan.

"Tentu saja kami melihat dari hasil penyelidikan, dimana hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana, perbuatan pidana itu apa? sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. Disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang paling bertanggung jawab dan selanjutnya dari siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya," ungkap Djuhandani, Selasa (11/2/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral