- Humas Polres Buleleng
Sadis! 3 Wanita Siksa dan Habisi Nyawa Pria Bertato di Bali hingga Mayatnya Dibuang ke Hutan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 JO Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan di kawasan hutan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Senin (3/2).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, bahwa peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, dan pihak kepolisian mendatangi TKP dan ditemukan orang meninggal dunia di bawah batang pohon hutan lindung tepatnya di pinggir jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Buleleng.
"Korban belum diketahui Identitasnya," ujar AKP Diatmika, Senin (3/2) lalu.
Ia juga mengungkapkan, ciri-ciri mayat tersebut, yaitu korban terdapat tato dan bekas luka lama pada bagian punggungnya.
"Umur diperkirakan 50 tahun dengan tinggi badan sekitar 168 centimeter," imbuhnya. (awt/muu)