- Humas Polres Buleleng
Sadis! 3 Wanita Siksa dan Habisi Nyawa Pria Bertato di Bali hingga Mayatnya Dibuang ke Hutan
Buleleng, tvOnenews.com - Kasus penemuan mayat seorang pria bertato di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, ternyata merupakan korban pembunuhan.
Korban diketahui bernama I Pande Gede Putra (53), berasal dari Kabupaten Gianyar dan beralamat di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Buleleng, pelaku pembunuhan ternyata adalah tiga perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan ALY alias Leni (57).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, setelah melakukan hasil pengecekan menggunakan teknologi Inafis kepolisian identitas korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna dan hasil penyelidikan bahwa korban diketahui tewas tidak wajar.
"Pada tubuh korban, kami temukan tanda-tanda kematian tidak wajar," kata AKBP Widwan, saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Bali, Kamis (13/2).
Sementara, hasil dari autopsi ditubuh korban ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, bekas luka bakar di kedua punggung dan kepala, lebam pada mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang.
Kemudian, untuk tiga pelaku ditangkap di daerah Kota Denpasar, pada Sabtu (8/2) dan korban sebelum tewas, sempat disekap dan disiksa oleh OSM dan OP dan keduanya adalah orang suruhan ALY.
Penyiksaan itu dialami korban selama sejak 20 Januari hingga tewas pada 2 Februari 2025. Terjadi di sebuah indekos yang ditempati OSM dan OP di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
"Motifnya adalah masalah utang. Korban memiliki utang dengan ketiga tersangka. Tersangka OSM dan OP menganiaya korban hingga meninggal dunia. Hal itu juga atas perintah tersangka ALY untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya," ujarnya.
Kemudian, tersangka OSM dan OP membuang mayat korban di hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Senin (3/2) dinihari, mayat tersebut diangkut menggunakan mobil Honda Brio kuning yang disewa tersangka ALY.
"Selanjutnya ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 JO Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan di kawasan hutan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Senin (3/2).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, bahwa peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WITA, dan pihak kepolisian mendatangi TKP dan ditemukan orang meninggal dunia di bawah batang pohon hutan lindung tepatnya di pinggir jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Buleleng.
"Korban belum diketahui Identitasnya," ujar AKP Diatmika, Senin (3/2) lalu.
Ia juga mengungkapkan, ciri-ciri mayat tersebut, yaitu korban terdapat tato dan bekas luka lama pada bagian punggungnya.
"Umur diperkirakan 50 tahun dengan tinggi badan sekitar 168 centimeter," imbuhnya. (awt/muu)