news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

KKP Periksa 41 Orang Terkait Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang: Mohon Bersabar

Sebanyak 41 orang telah diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. Saat ini pihak KKP masih...
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 41 orang telah diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pagar laut di perairan Tangerang.

Pagar laut di perairan Tangerang itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dan kini sudah dibongkar.

Meski demikian, pihak KKP masih mengusut masalah pagar laut di Tangerang yang menggegerkan itu.

"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," uajr Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, Kamis.

Sumono menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus pagar laut misterius ini.

Ia menjelaskan, tim penyidik dari KKP menambah pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait agar lebih cepat mengungkap perkara pagar laut.

"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar," kata dia.

Menurutnya, sesuai dengan kewenangan Kantor Pusat Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pemeriksaan tetap dilakukan pemeriksaan terkait pemanfaatan ruang laut.

Sumono menuturkan jika pihaknya sudah mendapatkan hasil maka akan segera disampaikan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses penyelidikan pagar laut di perairan Tangerang dilakukan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Bareskrim Polri.

"Jadi memang kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," ungkapnya. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral