- Istimewa
Sopir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 12 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (5/2/2025) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan.
"Betul (tersangka) dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Santi, Kamis (13/2/2025).
Santi mengatakan sopir truk bernama Bendi itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Status tersangka itu ditetapkan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di RSUD Ciawi karena mengalami cedera otak.
Direktur RSUD Ciawi Fusia Meidiawaty mengatakan selain mengalami cedera otak, Bendi juga mengalami luka di bagian mata sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Bendi merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menyebutkan kecelakaan di gerbang tol itu diduga adanya gagalnya fungsi rem
Saat itu, kata dia, truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta mengalami rem blong tepat di gerbang tol.
"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi. Tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Eko. (ant/nsi)