- Antara
Polres Jaksel Bocorkan Isi 2 Postingan yang Dilaporkan oleh Nikita Mirzani
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi adanya dua laporan yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa laporan pertama yang dibuat Nikita berkaitan dengan unggahan yang dianggap melecehkan dirinya.
Dalam unggahan tersebut, wajah dan tubuh Nikita diduga diedit dan disandingkan dengan tubuh seekor hewan. Saat ini, pelaku dalam laporan bernomor LP 507 masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Laporan pertama dibuat karena wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan," ujar Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu, dalam laporan kedua, Nikita menuding seorang terlapor berinisial FS telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya.
Unggahan di media sosial tersebut menuduh Nikita positif HIV dengan disertai kata-kata tidak pantas.
"Terlapor adalah FS. NM datang ke Polres Jaksel setelah melihat postingan di Instagram yang berisi tuduhan tidak benar, menyebut dirinya positif HIV," jelas Kompol Nurma Dewi.
Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya jelas, lebih dari 5 tahun," tegas Kompol Nurma Dewi.
Sebelumnya, Nikita mengaku sebenarnya enggan membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, ia merasa pelecehan di media sosial sudah kelewatan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Gue tuh orangnya paling gak suka lapor-laporan. Pertama, buang waktu. Kedua, bikin pikiran capek. Tapi karena ini keterlaluan, ya sudah, mau gak mau kita lapor polisi," ujar Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara publik menunggu kelanjutan dari proses hukum yang menjerat terlapor. (aag)