news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Eks Komisioner Bawaslu Gugat Secara Perdata Terhadap Penyidik KPK di PN Bogor, Ini Penyebabnya

Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina gugat secara perdata ke penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di PN Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Jawa Barat.
Selasa, 11 Februari 2025 - 18:26 WIB
Reporter:
Editor :

Bogor, tvOnenews.com - Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat secara perdata kepada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).

Gugatan di PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army ditemui di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Jawa Barat.

Gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," ujarnya.

Gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDIP," jelas dia.

Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," tegas Army.

Dia juga menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.

"Kemudjan yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral