- ANTARA/Siti Nurhaliza
Buntut Penembakan Bos Rental, Panglima TNI Jenderal Agus Langsung Keluarkan Ancaman
Menurut Yusri, penindakan hukum harus dilakukan melalui peradilan militer terlebih dahulu sebelum oknum prajurit dipidana di pengadilan umum.
Dia melanjutkan, sebelum masuk ke pengadilan militer, pihaknya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan sesuai undang-undang militer dari mulai pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.
Selama proses itu berjalan, Yusri memastikan penyidiknya tidak akan diintervensi pihak manapun demi terwujudnya hasil penyidikan yang adil.
Yusri pun tidak menjelaskan dengan rinci rangkaian kasus apa saja yang telah pihaknya usut hingga masuk ke peradilan militer.
Dia hanya menyebutkan salah satu kasus yang saat ini sudah masuk ke ranah peradilan militer yakni penembakan yang dilakukan tiga oknum TNI AL di rest area tol kawasan Tangerang.
"Para tersangka sudah ditahan, kemudian sudah dilakukan penyidikan. Kemudian berkas juga sudah kita limpahkan kepada oditurat militer (Otmil) maupun untuk proses persidangan di peradilan militer," kata Yusri.
Dia juga menambahkan akan mengerahkan personel intel untuk mengawasi kinerja prajurit di lapangan.
"Jadi tim intel yang mereka berada di lapangan untuk mengumpulkan data-data apakah memang ini terjadi tindak pidana atau pelanggaran yang memang dilakukan oleh anggota TNI," kata Yusri.
Menurut Yusri, pengerahan personel intel itu dilakukan agar jajaran polisi militer dapat memantau pergerakan prajurit secara efektif.
Personel intel tersebut, lanjut Yusri, tersebar di seluruh satuan wilayah militer seperti kodim, korem hingga koramil untuk TNI AD.
Hal serupa juga berlaku untuk satuan wilayah di jajaran TNI AL dan AU.
Nantinya, informasi pelanggaran prajurit yang dimiliki intel di wilayah akan diserahkan pihak polisi militer masing-masing matra.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, barulah pihak polisi militer akan menindak prajurit yang melanggar sesuai dengan undang-undang militer.
Yusri melanjutkan, cara tersebut terbukti efektif dalam menindak personel selama ini. Dia mengatakan tercatat ada 618 kasus pelanggaran prajurit yang terjadi di 2023. Jumlah tersebut menurun di tahun 2024 menjadi 416 kasus.
Walaupun tren pelanggaran menurun, Yusri mengaku pihaknya tidak akan mengendurkan upaya penindakan untuk para prajurit yang melanggar selama 2025.