news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kericuhan sidang pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi dengan terdakwa, yakni Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara..
Sumber :
  • Instagram @hotmanparisofficial

MA Nilai Kericuhan Sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution Telah Melecehkan Muruah Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal kericuhan dalam sidang Hotman Paris dengan Razman Nasution yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Senin, 10 Februari 2025 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal kericuhan dalam sidang Hotman Paris dengan Razman Nasution yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

MA menilai perbuatan yang dilakukan para pelaku kericuhan dalam sidang tersebut sangat tidak pantas.

"MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," kata Yanto dalam keterangannya, Senin (10/2).

Yanto menjelaskan, MA tidak akan menolerir siapa pun pelaku kericuhan tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

"MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik," ujar Yanto.

Kemudian, terkait majelis hakim yang memutuskan sidang itu berlangsung tertutup untuk umum, MA menilai hal itu merupakan kewenangan penuh hakim. 

"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," ujar Yanto.

"Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tambahnya.

Turut diketahui bahwa kericuhan timbul dalam sidang pemeriksaan pengacara kondang Hotman Paris sebagai saksi kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam keributan yang videonya viral di media sosial itu, Razman Arif Nasution selaku terdakwa mengamuk dan diduga menyerang Hotman Paris yang duduk di bangku saksi.

Adapun Razman mengamuk diduga karena tidak terima dengan majelis hakim yang memutuskan sidang pemeriksaan Hotman Paris itu digelar secara tertutup.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral