news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio saputra

Retas Identitas Orang Lain Pakai AI Buat Rekening Nasabah Bank, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).
Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:15 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial PM (33) dan MR (29).

“Tersangka PM ditangkap tanggal 30 Desember 2024 di kota Denpasar. Kemudian tanggal 9 Januari 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.

“Peran tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank. Kemudian tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi,” ucap Ade Ary.

Sementara itu tersangka MR memiliki peran mengirimkan data diri orang lain tanpa izin kepada tersangka PM.

“Apa data yang dikirimkan? nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, dan data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” jelas Ade Ary.

Adapun diketahui bahwa kedua tersangka ini beraksi pada bulan Mei 2024 hingga Juni 2024. Peristiwa ini mulanya terdeteksi oleh pelapor selaku karyawan dari sebuah bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi.

“Setelah pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun perbankan, setelah dilakukan pendalaman mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” tegas Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka MR, awalnya yang bersangkutan berteman dengan seseorang yakni Mr.X di media sosial. Setelahnya tersangka MR pernah menawarkan dapat membuatkan rekening perbankan di akun medsos tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral