news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan sidang gugatan pra peradilan kasus penyitaan barang bukti AKBP Bintoro, di tunda, dan cabut laporan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

AKBP Bintoro dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Dua orang oknum polisi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jumat, 7 Februari 2025 - 21:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Dua orang oknum polisi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Z diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri buntut dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam usai memantau langsung jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam.

Lebih lanjut Anam mengungkapkan bahwa AKP Z memiliki kontribusi penting dalam peristiwa kasus pemerasan anak bos Prodia.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” terang Anam.

Kemudian Anam menerangkan dalam sidang ini juga terdapat dua anggota lain yang telah diputuskan sidang etiknya yakni Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan IPDA ND.

“AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus diberikan penempatan khusus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse,” terang Anam.

Sementara itu dalam kesempatan ini Anam juga mendorong kepolisian untuk meneruskan laporan polisi soal pidana yang lain, yang sudah diajukan. Hal ini diharapkan prosesnya bisa segera berjalan.

Untuk diketahui, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut meninjau jalannya sidang etik Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro beserta empat orang lainnya terkait dugaan kasus pemerasan anak bos Prodia di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2026) hari ini.

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa akan ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B,” kata Anam, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral