- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik hingga Pengembalian Uang Rp55 Miliar Milik Kliennya Sanjay usai Vonis Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pribadi dari Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay meminta pemulihan nama baik kliennya pasca putusan pengadilan terhadapnya yakni bebas murni.
Selain itu, Mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu juga mengungkap bahwa ada uang sebesar Rp55 miliar yang dititipkan kliennya kepada pengacara Elza Syarief yang hingga saat ini belum dikembalikan.
Adapun, uang Rp55 miliar tersebut dititipkan ketika Sanjay ditangkap Polda Jawa Timur. Namun, kini kliennya pun telah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan.
Oleh karena itu, Deolipa menuntut pengembalian uang tersebut beserta pemulihan nama baik kliennya, Sanjay.
Menurut Deolipa, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Sanjay tidak terbukti secara hukum.
Deolipa menjelaskan, kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan.
Kala itu Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.
Penahanan ini kemudian dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.
"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," ucap Deolipa di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Dengan begitu, kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht.
"Jadi Sanjai ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum," ucap Deolipa.
"Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," tegasnya.
Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM.
Dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak termasuk PKPU. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.
Meski begitu, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay adalah belum dikembalikannya uang sekitar Rp42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay.
Saat itu, Sanjay menitipkan uang sekitar Rp57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.
Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp 13-16 miliar, sehingga masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.
"Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," ucap Deolipa.
Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan. Bila tidak makan akan dilayangkan somasi. Dan berlanjut ke proses hukum, jika tetap diabaikan oleh Pengacara S.
"Kami lebih memilih penyelesaian yang baik-baik, kalaupun dana yang dititipkan 55 milliar mau dipotong 13 milliar sebagai bentuk kompensasi sebagai kuasa hukumnya Sanjay dulu, ya sisa 42 milliar yang harus dikembalikan, tetapi jika Elsa terus menghindar, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegas Deolipa. (rpi/muu)