- Dok.Thinkstock
Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Penggelapan Uang Urus Kasus
Jakarta, tvOnenews.com - Evelin Dohar Hutagalung (EDH) eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho segera diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa Evelin diduga melakukan penggelapan saat mengurus perkara kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary mengatakan, polisi akan memeriksa Evelin di Polda Metro Jaya pada pekan ini.
"Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini," ucap Ade Ary, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, proses pemeriksaan ini akan dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, kata Ade Ary, sudah ada 10 saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.
Selain ituz kata Ade, penyidik juga akan melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut. Adapun, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang tengah diusut.
"Kemudian setelah itu nanti tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud," tuturnya.
Perlu diketahui, Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Evelin meminta pelapor (kliennya) menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.
Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1).
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.
Ade Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.
"Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya.
Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin.
"Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," ujarnya.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.
Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Polisi akan mendalami kasus tersebut.
Adapun, kasus Arif Nugroho, anak bos Prodia adalah dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro, saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Kasus itu menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya.
Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
Bid Propam turun tangan melakukan penyelidikan. Ada total lima anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran dan akan menjalani sidang etik pada Jumat, 7 Februari 2025.(rpi/muu)