- Dok.Thinkstock
Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Penggelapan Uang Urus Kasus
Jakarta, tvOnenews.com - Evelin Dohar Hutagalung (EDH) eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho segera diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa Evelin diduga melakukan penggelapan saat mengurus perkara kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary mengatakan, polisi akan memeriksa Evelin di Polda Metro Jaya pada pekan ini.
"Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini," ucap Ade Ary, Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, proses pemeriksaan ini akan dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, kata Ade Ary, sudah ada 10 saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.
Selain ituz kata Ade, penyidik juga akan melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut. Adapun, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang tengah diusut.
"Kemudian setelah itu nanti tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud," tuturnya.
Perlu diketahui, Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Evelin meminta pelapor (kliennya) menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.
Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1).
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.
Ade Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.