- Antara
Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal Diperiksa Propam soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan AKBP Bintoro
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (4/2/2025).
Ade Ary mengatakan bahwa Kombes Ade Rahmat Idnal telah diperiksa oleh Propam pada beberapa hari yang lalu.
"Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jakarta Selatan) sudah diambil keterangannya oleh Bid Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," ucap Ade Ary.
- Antara
Namun demikian, Ade Ary tidak merincikan kapan Ade Rahmat Idnal diperiksa dan berapa lama diperiksa.
Dia hanya menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Ya nanti kami pastikan lagi untuk berapa lama pemeriksaannya dan semuanya merupakan bagian yang didalami. Sehingga peristiwanya menjadi lengkap, menjadi sebuah peristiwa terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut," beber Ade Ary.
Adapun menurut Ade Ary, pemeriksaan Kapolres Jakarta Selatan ini guna membuat terang perkara.
Sebab, saat AKBP Bintoro melakukan pemerasan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Inilah semuanya yang dirangkai. Sehingga perlu kami sampaikan kembali bahwa saat ini Bid Propam fokus pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
*Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Rp400 Juta*
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang suap sebesar Rp400 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru.
Kasus ini menyeret anak bos perusahaan di sektor kesehatan sebagai tersangka. Ade Rahmat mengakui adanya pertemuan terkait kasus tersebut, namun ia menegaskan dirinya menolak tawaran uang tersebut.
"Itu tidak benar. Memang ada pertemuan, mereka meminta kasusnya di-SP3, tapi saya tolak. Kasus ini sudah P21 (dilimpahkan ke jaksa penuntut umum),” ujar Kombes Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
Ia justru menegaskan bahwa dirinya berperan dalam memastikan kasus ini terus berjalan meskipun ada tekanan.
"Mereka menawarkan SP3, katanya ada duit Rp400-500 juta, tapi saya tolak. Justru karena saya menolak, kasus ini tetap lanjut dan mereka marah-marah. Saya yang memastikan kasus ini tidak dihentikan," tegasnya.
Ade Rahmat menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pihak tersangka AN dan MBH alias BH terjadi setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Pertemuan itu setelah kasusnya dirilis ke publik. Mereka meminta di-SP3 karena kasusnya sudah lanjut ke tahap P21. Saya bilang tidak bisa, sampai kapan pun kasus ini akan terus berlanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, yang kemudian juga dikaitkan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro yang kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). (rpi/muu)