news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gas Elpiji.
Sumber :
  • IST

Mahasiswa Minta Prabowo Evaluasi Kebijakan Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi, Ramadhan mendesak agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kebijakan tentang larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg. 
Selasa, 4 Februari 2025 - 18:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi, Ramadhan mendesak agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kebijakan tentang larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg

Bahkan kata Ramadhan, aturan penjualan elpiji 3kg telah membuat salah satu warga Tangerang Selatan meninggal dunia. Nenek itu meninggal usai ikut antrean panjang untuk mendapatkan gas elpiji

“Kebijakan jika dilakukan ugal-ugalan tanpa kajian yang matang serta tanpa kordinasi dulu dengan presiden, maka korbannya adalah rakyat. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab setelah warga tangerang selatan meninggal,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Mahasiswa magister Analisis Kebijakan Publik Universitas Indonesia menegaskan bahwa dampak kebijakan ini bisa membuat jalur ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM semakin sulit. Misalnya emak-emak kesulitan memasak di dapur karena gasnya sulit didapat, kemudian pedagang kaki lima dan pelaku UMKM dagangannya semakin mahal dengan alasan gas sulit didapatkan. 

“Artinya karena kebijakan keliru yang dikeluarkan tersebut mempersulit hidup masyarakat kecil dan berdampak terhadap terhadap ekonomi masyarakat dan harga-harga di pedagang UMKM. Mereka mesti mencari Gas LPG 3 kg lebih jauh daripada biasanya dan menambah pengeluaran. Seharusnya pemerintah itu melindungi dan membuat hidup masyarakat sejahtera, bukan dengan membuat kebijakan yang membuat masyarakat panik,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar bisa melakukan penertiban secara parsial kepada penjual gas yang membuat harga produk LPG 3 kg tidak stabil.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg dari pengecer sebagai langkah penertiban harga ternyata membuat penumpukan antrean masyarakat di pangkalan-pangkalan gas dan hal itu terjadi merata di Indonesia.

"Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dasco menyebutkan dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3kg di level pengecer yang kini disebut dengan istilah subpangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat.

Ia kemudian menambahkan bahwa pada awalnya mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diambil pemerintah dilakukan karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.

Hal itu tentu membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan membuat subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.

Namun demikian ternyata pada saat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat yaitu penumpukan-penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.

Menindaklanjuti hal tersebut akhirnya setelah diberlakukan selama tiga hari terakhir, kini pemerintah mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan para pengecer sebagai subpangkalan.

Pengecer yang sebelumnya sudah memiliki stok LPG 3 kg sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2) pagi dengan status sebagai subpangkalan.

Nantinya para subpangkalan akan dievaluasi berkala untuk melihat kepatuhan dan ketertibannya dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran. (ant/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral