news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buntut Lecehkan Murid, Guru Ngaji di Ciledug Terancam 15 Tahun Penjara.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Buntut Lecehkan Murid, Guru Ngaji di Ciledug Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial W (40) yang berprofesi sebagai guru ngaji dan melecehkan muridnya di Ciledug, Kota Tangerang, berhasil ditangkap pada Rabu (29/1/2025).
Jumat, 31 Januari 2025 - 17:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial W (40) yang berprofesi sebagai guru ngaji dan melecehkan muridnya di Ciledug, Kota Tangerang, berhasil ditangkap pada Rabu (29/1/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun serta denda paling banyak selama sebanyak Rp5 miliar,” kata Wira, di Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Sementara itu dalam penangkapan ini pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah handphone, 2 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp21.065.000, 2 buah baju koko, 2 buah sarung, 1 buah peci, 2 buah kaos, dan 1 buah celana.

Untuk diketahui, Oknum guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya ditangkap. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa W baru ditangkap kemarin pada Rabu (29/1/2025) di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten. 

Adapun, pelaku W sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut. 

“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,” kata Ade Ary, Kamis (30/1/2025). 

Ade Ary menyebut, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. 

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," ujarnya.(ars/aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral