- istimewa - Antara
Cegah Dana Desa Fiktif, Kemendes PDT Gandeng Polisi dan Jaksa untuk Pengawasan Ketat
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan tepat sasaran.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan, khususnya dalam program ketahanan pangan.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa dana desa mencapai angka fantastis, sekitar Rp16 triliun.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawal agar tidak ada laporan fiktif.
"Kami tidak ingin ada rekayasa dalam pemanfaatan dana desa. Misalnya, ada laporan bahwa desa menanam 10.000 jagung, tetapi kenyataannya hanya 1.000. Ini jelas fiktif, dan harus ditindak," ujar Yandri dalam Sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT, Jumat (31/1/2025)
Sesuai dengan regulasi terbaru, minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp71 triliun wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Selain itu, ada beberapa prioritas utama dalam penggunaan dana desa 2025, antara lain:
- Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem – Sebesar 15 persen dari total dana desa akan difokuskan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Jika di suatu desa tidak ditemukan kasus kemiskinan ekstrem, alokasinya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
- Adaptasi Perubahan Iklim – Penguatan desa agar lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim menjadi salah satu prioritas utama.
- Peningkatan Layanan Kesehatan & Penanganan Stunting – Dana desa juga akan digunakan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan mengatasi masalah stunting di desa.
- Transformasi Digital & Pembangunan Berbasis Padat Karya – Pengembangan desa digital serta program berbasis padat karya tunai akan mendapat perhatian khusus dalam kebijakan dana desa tahun depan.
Dengan strategi ini, Kemendes PDT berharap penggunaan dana desa dapat lebih optimal, tepat guna, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat desa. (ant/aag)