- antara
Polri Akan Berkoordinasi Dengan Jaksa Terkait Korupsi Dana Desa di Cirebon
Ramadhan menambahkan, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Cirebon, Polda Jawa Barat tersebut akan disampaikan bila sudah ada koordinasinya, termasuk keputusan nasib Nurhayati.
"Nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kami akan sampaikan ke teman-teman media," ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Supriyadi melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.