Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025)..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Tiga Masih Buron

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus investasi bodong robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, dari hasil pengusutannya, pihaknya menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.

“Bahwa hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun,” ungkap Helfi saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Aset yang disita terkait judi online
Sumber :
  • Istimewa

 

Helfi menjelaskan, aset triliunan itu terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Selain itu, ada 11 mobil mewah yang turut disita.

“Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar,” bebernya.

Untuk aset lain yang disita, Helfi membeberkan, ada 26 properti berupa hotel, vila, kantor hingga rumah yang tersebar di beberapa kota.

Mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung.

“Total nilainya sekitar Rp1,5 triliun yang seperti kami sampaikan tadi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral