news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana kawasan wisata Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (19/01/2025).
Sumber :
  • Nuryanto Sundimoen/tvOne

Tanggapan Warga Soal Larangan Merokok dan Denda Maksimal Rp7,5 Juta di Jalan Malioboro Yogyakarta

Kebijakan Pemkot Yogyakarta mengeluarkan aturan larangan merokok di kawasan wisata Jalan Malioboro Kota Yogyakarta menuai beragam tanggapan warga dan wisatawan.
Minggu, 19 Januari 2025 - 20:16 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara aktivis dan anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta (FORPI), Baharuddin Kamba menyebutkan jika ada denda maka bagi penegak hukum yang ketahuan melanggar wajib didenda dua kali lipat dari warga atau wisatawan.

"Yang diharapkan sanksi itu tidak tebang pilih, termasuk bagi penegak hukum dalam hal ini Satpol PP Kota Yogya jika melakukan pelanggaran itu. Jika perlu denda diberikan 2 kali lipat jadi misal wisatawan Rp7,5 juta ya kepada para penegak aturan perda itu didenda sampai Rp15 juta," jelasnya.

Sementara menanggapi aturan di Malioboro tersebut, Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo menegaskan mendukung upaya tersebut dan meminta Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata.

"Ya saya kira baguslah aturannya. Tinggal disosialisasikan lagi kepada misal agent travel, hotel-hotel dan pelaku wisata lainya. Kalau wisatawan banyak yang mendukung kebijakan itu, ya kita sengkuyung bareng-bareng, tapi kan perlu ditingkatkan sosialisasi soal aturannya," pungkas Dedy.

Salah satu alasan Pemkot Yogya menerapkan sanksi bagi pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena sosialisasi yang sudah cukup lama sejak tahun 2017 lalu. 

Langkah denda kepada pelanggar aturan diharapkan bisa menjadi efek jera, sekaligus menambah minat wisatawan datang ke jalan Malioboro dengan suasana nyaman dan aman. (nur/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral