Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Pakai Sistem Slot di Grup WA, Wanita Pelaku Penipuan Ponzi Modus Arisan Duos Raup Keuntungan Segini dari Setiap Korban
Wanita berinisial SFM (21) yang diringkus Polda Metro Jaya bisa raup untung hingga Rp2 juta dari tiap korban dalam kasus penipuan skema ponzy modus arisan duos.
Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:39 WIB
Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00. (ars/rpi)