- Antara
Cerita Nanang Gimbal Bertetangga dengan Sandy Permana Hingga Akhirnya Niat Membunuh
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kisah Nanang Gimbal selama bertetangga dengan artis, Sandy Permana yang dibunuh beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa selama bertetangga sejak 2017, Sandy kerap membuat Nanang Gimbal sakit hati, karena merasa direndahkan.
Wira menjelaskan, sejumlah hal yang menjadi pemicu Nanang Gimbal membunuh korban, salah satunya adalah saat Sandy Permana melintas dan melihat sinis kepada tersangka Nanang.
Saat, Sandy meludah ke arah tersangka. Hal itulah yang menjadi pemicu meluapnya emosi tersangka.
Momen meluapnya emosi Nanang bermula pada Minggu (12/1/2025) pukul 06.30 WIB.
Saat itu, tersangka membawa pisau dari kandang ayam dan mengejar Sandy yang saat itu mengendarai sepeda motor listrik. Tersangka lalu menusuk perut Sandy.
"Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam. Selanjutnya tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada di atas motor," ungkap Wira, Kamis (16/1/2025).
Wira menyebut, saat itu Sandy sempat melakukan perlawanan hingga mencoba berlari. Namun, Nanang 'Gimbal' mengejarnya dan menghujani Sandy dengan beberapa tusukan.
"Korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya. Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, menusuk kepala korban sebanyak 1 kali, menusuk dada korban sebanyak 1 kali, menusuk leher kiri korban sebanyak 1 kali," kata dia.
"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali kearah punggung kiri korban sebanyak 1 kali sehingga membuat motornya terjatuh," imbuhnya.
Adapun, Nanang Gimbal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Nanang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rpi/dpi)