Bekasi, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) saat ini tengah memproses verifikasi untuk memastikan apakah pemagaran laut di wilayah Bekasi telah memiliki dokumen lingkungan yang sesuai.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta pada Jumat (16/1), bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 15 Januari 2025.
“Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah pemagaran laut di Bekasi ini memiliki persetujuan lingkungan atau tidak,” ujar Ardyanto.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1).
Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut dinyatakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
KKP juga menyebut bahwa pagar bambu ini tergolong sebagai aktivitas reklamasi.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, aktivitas ini dianggap reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2022-2042.
Load more