- istimewa - Antara
Ketua Komisi A DPRD DKI Minta SKPD Selektif Izinkan Pendirian Gedung
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mendesak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan izin pendirian bangunan dan gedung. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya konflik di kemudian hari.
“Tidak boleh, ya tidak boleh. Jangan sampai yang tidak boleh diatur jadi boleh, atau sebaliknya mempersulit yang seharusnya mudah,” ujar Inggard dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Konflik Pembangunan Krematorium di Tegal Alur
Pernyataan tegas ini muncul setelah Inggard menerima audiensi dari warga Kampung Menceng, RT 003/RW 006 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Warga menolak keras pembangunan krematorium di kawasan padat penduduk tersebut.
Inggard meminta agar dinas-dinas terkait lebih selektif dalam memberikan izin usaha, demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi lingkungan sekitar.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik ini dengan cara yang adil dan menemukan solusi terbaik.
“Permasalahan ini perlu diselesaikan dengan mencari titik temu, sehingga baik masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Inggard juga menyoroti perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan Omnibus Law yang tidak lagi mengharuskan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian, menurutnya, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab dalam memberikan izin berdasarkan masukan dari masyarakat.
Ia menegaskan, pembangunan krematorium harus dihentikan sementara hingga semua regulasi terpenuhi. “Kami merekomendasikan agar masalah ini dirapatkan di tingkat wilayah terlebih dahulu dan pembangunan dihentikan sementara,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan, memastikan pembangunan krematorium tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Ia mengungkapkan bahwa dokumen yang diajukan pengembang sudah sesuai regulasi dan bahkan telah mendapatkan persetujuan warga.
“Surat pernyataan warga ada dan telah digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka. Secara prinsip, kegiatan ini boleh dilaksanakan,” jelas Heru.
Namun, Ketua RW 06 Tegal Alur, Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon, menyatakan bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan krematorium tersebut.
Menurutnya, keberadaan krematorium di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar.
“Kami menolak keras pembangunan krematorium ini karena akan berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan warga,” tegas Temon. (ant/aag)