Kadisnaker Sumsel Tersandung OTT, Terungkap Modus Dugaan Pungli Perizinan K3.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kadisnaker Sumsel Tersandung OTT, Terungkap Modus Dugaan Pungli Perizinan K3

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:30 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan berinisial DM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/1/2025). 

Hutamrin mengungkapkan, langkah ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar oleh tim Kejari di Kantor Disnaker Palembang pada Jumat (10/1/2025).

Barang Bukti Uang Tunai hingga Dolar Singapura

Dari hasil penggeledahan di kantor dan kediaman tersangka, tim kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Barang bukti meliputi:

- Uang tunai Rp39.200.000 di ruang kerja DM dan Rp4.400.000 di tas pribadinya.

- Amplop-amplop berisi uang masing-masing Rp1 juta di rumah tersangka.

- Dolar Singapura setara Rp75 juta yang ditemukan tersembunyi di bawah jok mobil tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200 juta, total uang tunai Rp285,6 juta, enam buku rekening atas nama orang lain, dokumen penting, serta ponsel Samsung Z Fold 6.

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Menurut Hutamrin, tersangka DM diduga meminta uang kepada perusahaan yang sedang mengurus perizinan K3

Namun, kejaksaan masih mendalami jumlah pasti korban, total nilai pungutan, dan sejak kapan praktik ini berlangsung.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait pengurusan perizinan K3 yang dilakukan tersangka DM,” ujar Hutamrin.

Tersangka Lain dan Upaya Pencegahan

Selain DM, kejaksaan juga menetapkan AL, staf pribadi Kadisnaker Sumsel, sebagai tersangka. 

Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pelayanan publik di Sumatera Selatan. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral