- Istimewa
PT PEU Bantah Tuduhan Forum Petani Desa Terkait Kebun Plasma
Pendistribusian malah disalurkan ke 1.019 yang 584 orang tersebut bukanlah Calon Petani Plasma seperti yang diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu
“Kami sudah memberikan Rp 1,031 miliar, tetapi laporan yang diterima hanya tercatat Rp 724.509.000 yang telah di distribusikan, sementara uang tersebut justru dibagikan ke lebih dari 1.000 orang,” ungkap Nadim.
Hal ini, menurut Nadim, menunjukkan ketidaktepatan pendistribusian uang oleh koperasi yang berdampak pada munculnya kericuhan dan demonstrasi.
“Forum Petani yang berdemo apakah itu Masyarakat Kabun semua? Dan apakah mereka juga merupakan anggota koperasi?”.
Selain itu, terkait tuduhan bahwa PT Padasa tidak merealisasikan lahan plasma, Nadim menjelaskan bahwa penyediaan lahan tersebut masih dalam proses dan belum jatuh tempo.
“dalam MoU disebutkan batas waktu pencarian lahan plasma maksimal 3 tahun terhitung sejak MOU ditandatangani di mana Perusaahaan dan Koperasi berkewajiban bersama sama mencari lahan tersebut. Tuduhan ini keliru,” tegasnya.
Nadim juga menegaskan bahwa uang masa tunggu bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk perhatian PT Padasa terhadap Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi.
“Kami sudah mengeluarkan uang masa tunggu meskipun lahan plasma belum ditemukan, sebagai bukti keseriusan dan kepedulian kami,” ujarnya.
Pihak PT Padasa menilai bahwa kisruh ini bermula dari pihak koperasi yang tidak transparan kepada anggotanya mengenai isi dari MoU yang sudah disepakati bersama.
Uang masa tunggu yang diberikan PT Padasa juga disebutkan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan.
PT Padasa berharap koperasi segera menyelesaikan distribusi yang bermasalah agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Sehingga Forum Petani yang melakukan aksi demo tersebut, seharusnya menanyakan kepada pihak Koperasi mengenai kejelasan atas isi MoU yang telah disepakati bersama antara PT Padasa dan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera terkait dengan lahan plasma, uang tunggu, dan calon petani plasma.(lkf)