Pagar laut membentang 30,16 Km di perairan Tangerang, Banten..
Sumber :
  • Dok. Istimewa

DPR Segera Panggil Menteri KKP untuk Usut Pagar Bambu 30 Km di Pesisir Tangerang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi IV DPR RI bakal memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendalami kasus pemasangan pagar bambu sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pagar ini menuai kontroversi karena tidak mengantongi izin resmi dan menyulitkan aktivitas nelayan setempat.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang telah menyegel pagar tersebut. 

"Langkah ini penting untuk memastikan legalitas dan mencari tahu siapa pihak di balik pemasangan pagar ini," ujarnya. 

DPR pun menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri KKP untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (9/1) menggunakan tiga kapal dan satu speed boat milik KKP. 

Dalam penyelidikan awal, pagar bambu ini dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

Tak hanya melanggar hukum, pagar ini juga membuat nelayan kesulitan. 

"Kami harus memutar jauh untuk melaut," kata Ali, seorang nelayan Desa Ketapang. Ia mengaku pemasangan pagar ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu, meski warga sudah melaporkan ke pihak berwenang. 

Ali menduga ada sosok berpengaruh yang mendalangi pembangunan pagar yang membentang di enam kecamatan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar ini tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. 

Namun, pembongkaran belum bisa dilakukan karena KKP masih mendalami identitas pembuat pagar serta motifnya.

KKP memberi tenggat waktu 20 hari sejak Agustus 2024 bagi pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan di wilayah pesisir. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral