- Dok. Istimewa
DPR Segera Panggil Menteri KKP untuk Usut Pagar Bambu 30 Km di Pesisir Tangerang
Dalam penyelidikan awal, pagar bambu ini dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki izin kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
Tak hanya melanggar hukum, pagar ini juga membuat nelayan kesulitan.
"Kami harus memutar jauh untuk melaut," kata Ali, seorang nelayan Desa Ketapang. Ia mengaku pemasangan pagar ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu, meski warga sudah melaporkan ke pihak berwenang.
Ali menduga ada sosok berpengaruh yang mendalangi pembangunan pagar yang membentang di enam kecamatan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar ini tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Namun, pembongkaran belum bisa dilakukan karena KKP masih mendalami identitas pembuat pagar serta motifnya.
KKP memberi tenggat waktu 20 hari sejak Agustus 2024 bagi pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.