- Antara
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Selasa (21/1).
"Agenda pertama adalah pemanggilan pihak-pihak terkait," kata Djuyamto, Jumat (10/1).
Djuyamto mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah diregistrasi dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto, dengan panitera pengganti Wijatmoko dan juru sita pengganti Dewa Gede Randhy.
Kasus Harun Masiku: Peran Hasto Terungkap
Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga terlibat dalam skandal ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.