- tim tvOne
Dewan Masjid Indonesia: Pengeras Suara Mesti Diatur Demi Ciptakan Kesyahduan
"Penerapannya harus bertahap, tidak seketika karena ada perbedaan antara kultur di masyarakat kota dengan desa. Di desa dan sebagian wilayah perkotaan speaker masjid sudah tradisi, tapi mengubah tradisi tidak serta merta enak, bahkan komentarnya kadang kurang sedap bagi para pemangku tradisi itu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan Surat Edaran Menteri Agama 05/2022 perihal Pedoman Pengeras Suara di Masjid/mushala untuk menyeimbangkan antara syiar keagamaan dan merawat persaudaraan serta keharmonisan di tengah masyarakat yang heterogen.
"Bagaimana menjadikan masjid sebagai pusat syiar agama tapi di sisi lain kita juga merawat kebhinekaan dan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.
Adib mengatakan aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya. (ant/ito)