Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 4 (empat) orang WN Tiongkok dengan inisial (XH, WW, WCX, dan ZY)..
Sumber :
  • Istimewa

4 Terapis Spa asal Tiongkok Dideportasi Akibat Langgar Izin Tinggal

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:25 WIB

Diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya.

XH, WW, WCX, dan ZY ini sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu di sebuah tempat Pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.

Selain dikenakan Tindakan berupa Deportasi, (XH, WW, WCX, dan ZY) juga telah dicantumkan namanya kedalam daftar penangkalan.

Operasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal serta mengganggu stabilitas serta keamanan negara.(lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral