Begini Cara Hitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Begini Cara Hitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah

Senin, 6 Januari 2025 - 02:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Langkah ini menambah lapisan baru dalam sistem perpajakan yang sudah diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kemudian direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

- Kombinasi PPN dan PPnBM: Pajak Barang Mewah Makin Berlapis

Barang-barang mewah seperti jet pribadi, rumah di atas Rp 30 miliar, hingga kapal pesiar kini dikenakan tarif gabungan, yakni PPN 12 persen ditambah PPnBM.

Sejak diberlakukan pada 1 Juli 1984, PPnBM terus disesuaikan, termasuk melalui PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menegaskan bahwa PPN dan PPnBM memiliki karakteristik berbeda.

“PPN berlaku pada setiap penyerahan oleh pengusaha kena pajak, sementara PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan pertama atau impor barang mewah,” jelas Dwi dalam wawancara pada Rabu (1/1/2025).

- Tarif PPnBM Berdasarkan Kategori Barang

Besaran tarif PPnBM bervariasi, tergantung kategori barang. Untuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, tarif PPnBM ditetapkan sebesar 20 persen.

Contoh Perhitungan Pajak:

Rora membeli rumah seharga Rp 100 miliar dari pengusaha kena pajak (PKP). Berikut rinciannya:

PPN = Rp 100 miliar x 12 persen = Rp 12 miliar

PPnBM = Rp 100 miliar x 20 persen = Rp 20 miliar

Total yang harus dibayar Rora adalah Rp 132 miliar, yang terdiri dari harga rumah Rp 100 miliar ditambah PPN dan PPnBM.

- PPN untuk Penjualan Ulang

Jika Rora menjual kembali rumah tersebut seharga Rp 200 miliar, pajak yang berlaku hanya PPN 12 persen.

PPN = Rp 200 miliar x 12 persen = Rp 24 miliar

Tidak ada PPnBM pada penyerahan kedua karena pajak ini hanya berlaku pada penyerahan pertama atau impor barang.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi ketimpangan dengan memastikan barang mewah dikenai aturan perpajakan yang lebih adil, tanpa membebani masyarakat umum.

Dengan langkah ini, barang mewah tetap menjadi objek yang dapat dijangkau melalui aturan perpajakan progresif. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral