Begini Cara Hitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Begini Cara Hitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah

Senin, 6 Januari 2025 - 02:30 WIB

“PPN berlaku pada setiap penyerahan oleh pengusaha kena pajak, sementara PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan pertama atau impor barang mewah,” jelas Dwi dalam wawancara pada Rabu (1/1/2025).

- Tarif PPnBM Berdasarkan Kategori Barang

Besaran tarif PPnBM bervariasi, tergantung kategori barang. Untuk hunian mewah seperti rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas, tarif PPnBM ditetapkan sebesar 20 persen.

Contoh Perhitungan Pajak:

Rora membeli rumah seharga Rp 100 miliar dari pengusaha kena pajak (PKP). Berikut rinciannya:

PPN = Rp 100 miliar x 12 persen = Rp 12 miliar

PPnBM = Rp 100 miliar x 20 persen = Rp 20 miliar

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral