- ANTARA
Korban Demo, Bareskrim Pastikan Penyidikan Kasus Binomo Tak Diintervensi
Penyidik Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Trading Binary Option Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2).
Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Hasil gelar perkara bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli (ITE, Bappepti dan SWI).
Sebelumnya, sejumlah korban aplikasi Binomo berencana melakukan aksi demo di Mabes Polri, pukul 13.00 siang ini, berlokasi di Jalan Raden Fatah 1.
Informasi ini disampaikan salah satu korban dengan narahubung Maru Nazara, yang merupakan korban sekaligus terlapor perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan oleh affiliator Indra Kenz.