- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Harvey Moeis Cuma Dipenjara 6,5 Tahun, Mahfud: Menusuk Rasa Keadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis terhadap Harvey Moeis melukai keadilan.
Menurutnya, baru pertama kali koruptor yang merugikan negara sampai triliunan, tapi mendapat vonis hanya 6,5 tahun penjara dari tuntutak jaksa 12 tahun penjara.
“Saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya. Ini baru pertama ada orang diduga, didakwa, bukan diduga. Didakwa. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
“Lalu tuntutannya hanya 12 tahun. Dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar. Ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara,” sambungnya.
Dia lantas memberi contoh kasus Benny Tjokrosaputro dalam kasus Asabri yang mendapat hukuman seumur hidup dan asetnya dirampas.
Ada pula Henry Surya yang mendapat kasasi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Indosurya.
“Oleh sebab itu, menurut saya Kejaksaan nampaknya kurang konsisten juga. Mengapa menyebut dakwaan 30? Kok kemudian tuntutannya 250? Kan terlalu jauh,” ungkapnya.
“Meskipun sesudah dihitung oleh pengadilan. Terlalu jauh itu. Berarti kalau dari 350 jadi ini berarti seluruh dakwanya itu agak hoaks. Tak tepat,” sambung Mahfud. (saa/muu)