news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad usai sidang, pada Senin (23/12/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-pikir untuk Banding

Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu soal banding usai hakim memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun atas kasus korupsi.
Senin, 23 Desember 2024 - 18:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu soal banding usai hakim memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kubunya merasa belum puas dengan adanya putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya.

“Ya, sesuai dengan yang sudah disampaikan ke Majelis Hakim, bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum,” kata Andi, usai sidang, pada Senin (23/12/2024).

Terdakwa Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

 

Lebih lanjut Andi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi dengan kliennya untuk memikirkan soal banding.

“Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa,” ungkap Andi.

Sementara itu Andi menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah putusan yang diberikan kepada kliennya. Terutama soal pertimbangan hakim mengenai PT RBT yang bukan merupakan penambang ilegal.

“Karena yang perlu kami garisbawahi adalah, balik lagi, ya, pertama adalah salinan putusannya juga kami belum menerima. Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” terang Andi.

“Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat. Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh. Sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud, makanya kita akan lihat di pertimbangan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral