- Antara
Kronologi Jambret Seret Korban 100 Meter di Cilincing hingga Terluka Parah
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi pencurian sepeda motor oleh tersangka JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3 RT 004 RW 004 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa ini terjadi saat korban EJS tengah melayani konsumen.
Kemudian tiba-tiba korban melihat pelaku tengah berupaya merusak kunci motor milik korban.
“Menurut keterangan korban, saat itu korban melayani konsumen. Tiba-tiba korban melihat pelaku sedang berusaha merusak rumah kunci kontak sepeda motor milik korban,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Minggu (22/12/2024).
Melihat aksi tersebut, korban langsung berlari dan berupaya mempertahankan motornya dari curian pelaku.
“Korban mempertahankan sepeda motor miliknya dengan cara memegang behel belakang sepeda motor,” ungkap Ade Ary.
Namun saat peristiwa terjadi, pelaku sudah berada di atas motor korban dan langsung menancap gas hingga korban ikut terseret sejauh 100 meter.
“Atas kejadian ini korban mengalami luka di paha, lutut, jari kaki kanan dan kiri, dan benjol pada kepala bagian belakang,” terangnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap dua pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3, Jakarta Utara pada Selasa (17/12).
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing," kata Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
Kepada polisi, JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi.
"Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku JE, lanjut Fernando, motor hasil curian telah mereka jual kepada seseorang yang bernama S dan petugas membawa JE menunjukkan lokasi penadah berinisial S.
"Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas," ujarnya.
JE langsung dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine dan keduanya dinyatakan positif amfetamina.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia. (ars/muu)