- Antara
Kronologi Jambret Seret Korban 100 Meter di Cilincing hingga Terluka Parah
“Atas kejadian ini korban mengalami luka di paha, lutut, jari kaki kanan dan kiri, dan benjol pada kepala bagian belakang,” terangnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap dua pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3, Jakarta Utara pada Selasa (17/12).
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing," kata Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
Kepada polisi, JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi.