- Antara
Kronologi Sopir Taksi Online Merudapaksa Anak Sekolah di Banjarbaru Kalsel, Polisi Tangkap Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel menangkap sopir taksi online yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi mengatakan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku juga berprofesi sebagai ojek online.
Kemudian, polisi mencoba memancing pelaku dengan cara memesan ojek tersebut dan tidak berapa lama akhirnya pelaku ditangkap.
Kardi menjelaskan, pelaku diketahui berinisial AN (29) warga Kabupaten Banjar, dan mengenal korban melalui media sosial.
Adapun Kronologis kejadian, lanjut Kardi, berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Kemudian, korban dijemput pelaku di sekolah menggunakan mobil Honda Brio.
Pelaku lalu membawa korban ke salah satu kamar penginapan yang ada di Kota Banjarbaru. Selanjutnya, korban disetubuhi sebanyak empat kali.
"Pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, dan korban beserta keluarganya tidak terima sehingga melaporkan kasus tersebut," kata Kardi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/12).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun kurungan penjara. (ant/dpi)