Ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • ANTARA

JPU Dinilai Keliru dalam Dakwaan Uang Pengganti di Kasus Timah Terhadap Suparta, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penasihat Hukum (PH) Suparta menanggapi terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pantas dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun.

Hal tersebut terdiri dari atas komponen biaya pembelian bijih timah yang dilakukan PT Timah sebesar Rp3,7 triliun dan biaya yang dianggap kemahalan sewa smelter sebesar Rp844 miliar.

Tim Penasihat Hukum (PH) Suparta menilai, alasan pemberian pidana tambahan bagi kliennya adalah keliru dan tidak berdasarkan dengan fakta persidangan, adapun sebagaimana fakta persidangan yang saling bersesuaian.

Oleh karenanya, Majelis Hakim yang menangani perkara perlu mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang bijak.

"PT RBT sesuai dengan kemampuannya telah beritikad baik memberikan talangan kompensasi bijih timah kepada masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah untuk memenuhi himbauan dukungan pemberian 5 persen pasir kepada PT Timah," kata Tim PH saat menyampaikan Duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (20/12/2024).

Tim PH juga menjelaskan, pembayaran atas bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah  kepada CV Bangka Karya Mandiri dan Belitung Makmur Sejahtera telah dibayarkan seluruhnya kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di WIUP PT Timah.

"Seluruh bijih timah yang dibayarkan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Belitung Makmur Sejahtera telah diserahkan dan dilebur seluruhnya menjadi logam di smelter milik PT RBT yang mana logam tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada PT Timah," jelas Tim PH.

Selain itu, yang menginisiasi terlebih dahulu untuk melakukan sewa menyewa smelter adalah PT Timah bukan PT RBT.

Hal ini diawali dengan adanya kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam PT Timah.

"Penentuan kerjasama terkait harga sewa menyewa peralatan smelter merupakan hasil kesepakatan keperdataan Business to Business antara PT Timah dengan PT RBT yang mana harga US$ 4.000 per ton masih memberikan keuntungan bagi PT Timah  sebesar hampir Rp1 triliun rupiah khusus transaksi kerja sama dengan smelter swasta," ungkap Tim PH.

Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.

Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.

"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," terang Tim PH.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral