Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Sumber :
  • Antara

Baleg DPR RI Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Produk Hukum Era Pemerintahan Presiden RI Prabowo

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik kebijakan kenaikan PPN 12 persen terus menuai kritik dari setiap kalangan masyarakat.

Usut punya usut kenaikan PPN 12 persen ternyata bukan merupakan produk hukum era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan kenaikan PPN 12 persen merupakan produk hukum UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan.

Menurutnya pada Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2021 tersebut telah mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kemudian pada huruf B menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. 

"Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Bob kepada awak media, Jakarta, Sabtu (21/11/2024).

Bob menuturkan produk hukum itu membuktikan jika kenaikan PPN 12 persen bukan disusun pada pemerintahan era Prabowo Subianto.

Pasalnya, kata Bob, pada tahun 2021 saat pengesahan Undang-Undang tersebut PDIP sebagai partai yang memiliki suara terbanyak menyetujuinya.

"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," katanya.

Selain itu, Bob menyatakan PPN 12 persen hanya menyasar kepada barang mewah seperti yang telah dijelaskan sejumlah pihak.

Hal itu memiliki tujuan terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan bawah tidak terbebani.

"Kapasitas pak dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang," kata Bob.

"Maka dengan meluruskan kebenaran informasi dan sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini. Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral