Juru Bicara Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Eks Stafsus Menkeu Beberkan Kenaikan PPN 12 Persen Melalui Proses Dua Tahap 

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:42 WIB

Namun, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan hingga transportasi. 

"PPN semua bayar, gotong royong PPN itu. Tapi kan regresif, yang kaya dan miskin kalau beli indomie sama-sama bayar 10 persen," ucapnya. 

"Oke kalau begitu yang kebutuhan pokok kita nol kan, tetap dipertahankan, kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan transportasi tetap nol sampai sekarang," sambungnya. 

Hingga akhirnya, berdasarkan kesepakatan bersama, Pemerintah pun setuju dengan kenaikan PPN 12 persen untuk di tahun 2025.

"PPN 12 persen bukan maunya bu Sri Mulyani, bukan maunya pak Jokowi apalagi pak Prabowo yang baru memerintah. Ini keputusan politik bersama, karena Undang-Undang, baik pada di rumuskan, dan saya yakin maksud tujuannya baik," tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
02:18
02:44
01:52
03:52
04:05
Viral